PEMBERANTASAN MIRAS MENYELAMATKAN GENERASI

PEMBERANTASAN MIRAS MENYELAMATKAN GENERASI
KARANGAMPEL – Minuman keras (miras) merupakan minuman yang dari sisi agama Islam hukumnya haram. Meskipun diharamkan, miras masih banyak beredar di masyarakat. Hal itu terbukti saat operasi rutin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpo PP) Kecamatan Karangampel menyita banyak miras. Operasi dilakukan karena banyak keluhan masyarakat terhaadap peredaran miras di masyarakat.
Dipimpin langsung oleh Camat Karangampel, Ade Sukma Wibowo S.Sos., M.Si didampingi Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Edy Kumaedy, S.Ip., SH. menyisir warung dan toko-toko yang menjual miras dan mendapatkan 216 botol dari berbagai merk. Selanjutnya barang bukti diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Indramayu untuk dimusnahkan secara masal. (Kamis, 05/01/2023).
Berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelanggaran Minum Berakohol di Indramayu dan dilandasi atas kesadaran hokum secara beritikad baik para pedagang menyerahkan secara suka rela barang bukti berupa minuman berakohol.
“Selain karena berbahaya bagi kesehatan, yang sangat mengerikan, miras merupakan pintu masuk terhadap aksi kejahatan-kejahatan lain. Oleh karena itu, mari kita dukung gerakan menekan peredaran miras dari unit masyarakat terkecil yakni keluarga. Peran keluarga dalam mencegah anak mengonsumsi miras dimulai sejak dini. Yakni dengan penanaman nilai-nilai keagamaan. Dengan nilai agama maka diharapkan anak memiliki pondasi kuat saat dewasa nanti. Selain itu, keluarga perlu memberikan pengawasan pergaulan anak, terutama saat sudah menginjak masa remaja. Pengaruh lingkungan dari teman sebaya kalau tidak diawasai, maka anak bisa terjerumus menjadi peminum minuman keras.” Ujar Camat.
Upaya pencegahan dan pemberantasan miras di masyarakat bukan hanya secara agama bagian dari amar ma’ruf nahi munkar, namun juga merupakn ikhtiar dalam menyelematkan generasi mendatang. Miras merupakan barang berbahaya sebagaimana narkoba yang bisa menjerumuskan seseorang melakukan tindakan kriminal. Oleh karena itu, mari turut mencegah jangan sampai anak-anak kita terjerumus menjadi pecandu miras. (EF/AWR-Tim Publikasi Kec. Karangampel)

kec.karangampel

Learn More →