INVENTARISASAI ASET DAERAH

INVENTARISASAI ASET DAERAH
KARANGAMPEL – Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan barang milik daerah (Permendagri No. 19 Tahun 2016). Pemerintah Kecamatan Karangampel menggelar inventarisasi asset milik Daerah Kabupaten Indramayu. (Rabu, 09/11/2022).
Kegiatan inventarisasai asset ini merupakan salah satu 10 program unggulan yang diusung oleh Bupati Indramayu, Hj. Nina Agustina, SH., MH., C.R.A. yaitu Lacak Aset Daerah (LADA). Program yang bertujuan untuk mendata dan menginventarisasi Barang Milik Daerah (BMD), sehingga aset-aset yang dikuasai oleh pemerintah daerah dapat lebih tertata dan lebih termanfaatkan serta dapat dipertanggungjawabkan dan lebih diberdayagunakan oleh perangkat daerah.
Camat Karangampel, Ade Sukma Wibowo, S.Sos., M.Si didampingi oleh Sekretaris, Roshadian Purnama dan Bendahara Barang Kecamatan Karangampel, Tarsilah. Melakukang pengecekan langsung kendaraan dinas yang ada di wilayah Kecamatan Karangampel baik yang ada di desa maupun UPTD/UPTB Se-Kecamatan Karangampel.
“Sesuai Surat Bupati Indramayu tertanggal 12 Oktober 2022 perihal inventarisasai Lacak Aset Daerah, Kami bersama Tim Inventarisasi melakukan pengecekan kendaraan dinas yang ada di desa dan UPTD serta UPTB di wilayah Kecamatan Karangampel.” Ujar Ade.
Aset daerah adalah semua kekayaan daerah yang dimiliki maupun yang dikuasai pemerintah daerah, yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. (EF/AWR-Tim Publikasi Kec. Karangampel)

kec.karangampel

Learn More →

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *