KARANGAMPEL – Camat Karangampel, Ade Sukma Wibowo, S.Sos., M.Si bersama Kepala Puskesmas Karangampel dan Kasi Trantibum Kec. Karangampel melakukan sidak obat sirup anak di apotek dan mini market di wilayah Kecamatan Karangampel. (Senin, 24/10/2022).
“Kami ingin pastikan obat sirup anak yang saat ini ditarik peredarannya sudah tidak ada di apotek-apotek di wilayah kami dan begitu pun di mini market dipastikan kosong.” Ujar Camat.
Secara kooperatif petugas pelayanan apotek menunjukan tempat yang biasanya memajang obat-obat sirup anak tersebut. Hal ini dilakukan karena telah ada larangan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), tentang peredaran obat sirup anak yang mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak. (EF/AWR-Tim Publikasi Kec. Karangampel).
